Pada Tahun 1980-an pemerintah Indonesia
semakin gencar menggalakan program alih teknologi, saat inilah muncul gagasan
untuk mengubah status pindad menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbatas.
Berdasarkan keputusan Presiden RI No.47 Tahun 1981, Badan Pengkajian Penerapan
Teknologi (BPPT) yang sudah berdiri sejak tahun 1978, harus lebih memperhatikan
proses transformasi teknologi yang ditetapkan pemerintah Indonesia itu,
termasuk pengadaan mesin-mesin untuk kebutuhan Industri.
Perubahan status Pindad dilatarbelakangi oleh
keterbatasan ruang gerak Pindad sebagai sebuah industri karena terikat
peraturan-peraturan dan ketergantungan ekonomi pada anggaran Dephankam sehingga
tidak dapat mengembangkan kegiatan produksinya. Selain itu, Pindad pun dinilai
membebani Dephankam karena biaya penelitian dan pengembangan serta investasi
yang cukup besar. Karena itu Dephankam menyarankan pemisahan antara war making activities dan war support activities. Kegiatan Pindad
memproduksi prasarana dan perlengkapan militer adalah bagian war support activities sehingga harus
dipisahkan dari Dephankam dan menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki
oleh pemerintah Indonesia.
Penandatanganan serah terima pengelolaan Perindustrian TNI-AD (Pindad) dari Jenderal (TNI) Rudini kepada B.J. Habibie
Ketua BPPT saat itu Prof. DR. Ing. B.J. Habibie
kemudian membentuk Tim Corporate Plan (Perencana
Perusahaan) Pindad melalui Surat Keputusan BPPT
No. SL/084/KA/BPPT/VI/1981. Tim Corporate
Plan diketuai langsung oleh Habibie dan terdiri dari unsur BPPT dan
Departemen Hankam.
Sebagai sebuah perusahaan Pindad diharapkan dapat
memproduksi peralatan militer yang dibutuhkan secara efisien dan menghasilkan produk-produk komersial
berorientasi bisnis. Dan memiliki biaya
serta anggaran sendiri untuk pengembangan, penelitian dan investasi serta
mengembangkan profesionalisme industrinya.
Berdasarkan hasil kajian dari Tim Corporate Plan diputuskan komposisi produksi Pindad adalah 20%
produk militer dan 80% komersial atau non militer. Tugas pokok Pindad adalah
menyediakan dan memproduksi produk-produk kebutuhan Dephankam seperti munisi
ringan, munisi berat, dan peralatan militer lain untuk menghilangkan ketergantungan
terhadap pihak lain. Tugas pokok kedua adalah memproduksi produk-produk
komersial seperti mesin perkakas, produk tempa, air brake system, perkakas dan peralatan khusus pesanan.
Dan pada awal 1983 Pindad menjadi badan usaha milik Negara
(BUMN) sesuai dengan keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) RI No.4 Tahun 1983 tertanggal 11 Februari 1983.
Prosesi Penyerahan Pindad dari TNI-AD