Peraturan Internal
Peraturan internal perusahaan terdiri atas beberapa putusan, antara lain kebijakan penerapan:- Community Development,
- Kebijakan Mutu dan K3LH,
- Kebijakan energi dan konservasi air,
- Kebijakan alih teknologi,
- Kebijakan teknologi informasi.
Peraturan Eksternal
PT Pindad (Persero) sebagai BUMN mengikuti regulasi dan ketentuan dari kementrian BUMNwww.bumn.go.id/category/produk-hukum/